Burung Beo |
Inilah 10 Burung Yang Dilarang Dibawa Keluar Dari Aceh - Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2011 tentang Moratorium Perburuan dan Peredaran Burung Keluar Aceh, untuk meminimalisir kejahatan lingkungan terhadap satwa. Tentu saja burung-burung dalam list berikut ini dilindungi dan mempunyai sanksi bagi sesiapa yang melanggar peraturan tersebut.
Instruksi Gubernur ini dikeluarkan guna menjamin kelestarian populasi burung dari ancaman kepunahan yang terjadi di wilayah Aceh. Sebab ke-10 jenis burung itu merupakan burung yang paling banyak diminati masyarakat untuk dipelihara atau diperjualbelikan. Karena itu, untuk melindunginya dari ancaman kepunahan akibat maraknya perburuan, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan moraturium perburuan burung-burung tersebut.
- Cucakrawa (Pycnonotus zeylanicus)
- Beo aceh (Gracula religiosa)
- Kutilang (Pycnonotus aurigaster)
- Kepodang (Oriolus chinensis)
- Jalak kerbau (Acridotheres javanicus)
- Murai batu (Copsychus malabaricus)
- Kacer (Copsychus saularis)
- Cica daun (Chloropis cochinchinensis)
- Pipit peking (Lonchura punctulata)
- Jalak suren (Sturnus contra)
Menurut Kepala Urusan Pengamanan dan Pengawetan Keanekaragaman Hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Provinsi Aceh Andi Aswinsyah, ke-10 jenis burung itu merupakan burung yang paling banyak diminati masyarakat untuk dipelihara. Karena itu, untuk melindunginya dari ancaman kepunahan akibat maraknya perburuan, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan moraturium perburuan burung-burung tersebut.
“Burung yang boleh keluar dari wilayah Aceh harus merupakan burung penangkaran, yaitu burung yang dikembangbiakkan atau hasil budidaya manusia. Burung-burung hasil penangkaran diperbolehkan keluar setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait (BKSDA – Red), misalnya untuk mengikuti kontes burung ” jelasnya.
Adapun burung yang menyerupai murai batu, yaitu cempala kuneng (Trichixos pyrropygus), juga masuk dalam daftar burung dilindungi yang tidak boleh diburu. Meski pun tidak tercantum dalam materi Instruksi Gubenur, ada aturan tersendiri mengenai cempala kuneng. Karena burung ini sudah ditetapkan sebagai maskot fauna identitas Provinsi Aceh.
Perburuan burung cempala kuneng juga telah dilarang Pemerintah Provinsi Aceh sejak beberapa tahun silam. Burung jenis ini banyak disukai karena suara kicauannya yang menarik, terdiri atas siulan merdu, nada tunggal dan nada ganda, meningkat dan menurun bergantian secara tidak tetap.