Sebuah organisasi tentunya terdiri atas beberapa orang yang bernaung dalam sebuah wadah, begitu juga dengan kelompok pelaku utama perikanan. Namun demikian, agar sebuah kelompok/organisasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik, tentunya harus didukung dengan perangkat-perangkat oraganisasi yang salah satunya adalah adanya aturan main berkelompok yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Kelompok, atau yang biasa disebut dengan AD/ART Kelompok.
Pengertian AD/ART
AD/ART kelompok adalah kesepakatan yang dibuat didalam sebuah kelompok/organisasi yang sifatnya mengikat semua naggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi/kelompok. AD/ART disusun secara bersama-sama oleh seluruh anggota.
Terdapat perbedaan antara Anggaran Dasar (AD) dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD hanya mengemukaan pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sedangkan ART menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD. Dengan kata lain ART merupakan perincian dari AD. Selain itu, Ketentuan dalam ART lebih mudah untuk di dirubah daripada ketentuan pada AD.
Fungsi AD/ART Kelompok
Berikut
ini adalah beberapa fungsi dari AD/ART:
- Sebagai pedoman yang menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi;
- Sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/ hukum dalam konteks tertentu dalam sebuah organisasi;
Bagian-Bagian AD/ART
Hal-hal
yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi sangat tergantung dari
perhatian/fokus organisasi tersebut terhadap suatu hal. Ada suatu hal yang
dalam sebuah organisasi dimasukkan dalam AD/ARTnya karena dianggap penting,
sedangkan pada organisasi lain hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD/ARTnya
karena tidak dianggap penting.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakatan tersebut dan disetujui bersama seperti :
Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain:
- Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
- Keanggotaan, Rapat Anggota
- Pengelolaan Modal Usaha
- Keuntungan Usaha dan
- Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
0 Comments
Posting Komentar