Penetapan kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya untuk melakukan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedangkan makna kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Indonesia, untuk membentengi dari dampak multiple bencana perubahan iklim yang sedang terjadi maka pengelolaan kawasan konservasi perairan (marine protected area) harus dilakukan. Perubahan iklim akan berdampak pada penyusutan ekosistem terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan.
Dampak Perubahan iklim di perairan pada penyusutan terumbu karang akan berpengaruh pada ekosistem terumbu karang akan berpengaruh pada konsumsi ikan bagi masyarakat, karena stok ikan dilaut semakin menurun, selain itu juga akan berpengaruh pada pendapatan nelayan yang bergantung pada hasil ikan yang ada di laut.
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi juga mengharapkan dan mendorong negara-negara di dunia untuk menggunakan metode yang sama dalam menghalau dampak perubahan iklim tersebut.
Kalau setiap negara bisa memanfaatkan MPA dengan baik dan sesuai fungsi, maka perlindungan terhadap keanekaragaman hayati bisa dilakukan. Kemudian, perlu juga dilakukan pelibatan masyarakat di sekitar MPA dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan. Brahmantya Satyamurti Poerwadi
Pengelolaan yang tepat dan sesuai fungsi pada MPA, dinilainya akan berperan sangat besar di masa mendatang dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Untuk itu, kunci agar fungsi tersebut bisa berjalan, perlu juga keterlibatan banyak pihak seperti Pemerintah dan pelaku bisnis dalam melaksanakan perlindungan terhadap spesies lintas batas.
Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
Pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola, yang dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi. Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) akan memandu pengelola dalam melakukan penataan zonasi kawasan konservasi (zona inti, zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya) serta mengembangkan strategi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan, baik dalam jangka-panjang (20 tahun), jangka-menengah (5 tahunan) maupun implementasi kegiatan dalam rencana tahunan. Rencana pengelolaan yang disusun wajib memuat zonasi kawasan.
Rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (RPZ) merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan. Ketentuan mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Konsep KKP yaitu melindungi suatu kawasan perairan yang memiliki karakteristik tertentu dengan menggunakan sistem zonasi. Idealnya pembagian zonasi dalam sebuah kawasan konservasi perairan terbagi menjadi 4 zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya.
Dalam zonasi-zonasi yang ada di KKP terdapat tiga ekosistem penting yaitu ekosistem mangrove, ekosistem lamun, dan ekosistem terumbu karang. Terumbu karang (coral reef) sebagai salah satu ekosistem yang termasuk dalam zonasi kawasan konservasi perairan (KKP) memiliki manfaat diantaranya habitat berbagai biota laut seperti ikan karang, moluska, dan krustasea.
Terumbu karang dan ekosistem pesisir lainnya juga menyediakan makanan dan merupakan tempat memijah bagi berbagai jenis biota laut yang mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga ekosistem terumbu karang tersebut penting untuk dikelola dengan sangat baik, guna menunjang kegiatan perikanan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
Rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (RPZ) merupakan dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan. Ketentuan mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Konsep KKP yaitu melindungi suatu kawasan perairan yang memiliki karakteristik tertentu dengan menggunakan sistem zonasi. Idealnya pembagian zonasi dalam sebuah kawasan konservasi perairan terbagi menjadi 4 zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya.
Dalam zonasi-zonasi yang ada di KKP terdapat tiga ekosistem penting yaitu ekosistem mangrove, ekosistem lamun, dan ekosistem terumbu karang. Terumbu karang (coral reef) sebagai salah satu ekosistem yang termasuk dalam zonasi kawasan konservasi perairan (KKP) memiliki manfaat diantaranya habitat berbagai biota laut seperti ikan karang, moluska, dan krustasea.
Terumbu karang dan ekosistem pesisir lainnya juga menyediakan makanan dan merupakan tempat memijah bagi berbagai jenis biota laut yang mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga ekosistem terumbu karang tersebut penting untuk dikelola dengan sangat baik, guna menunjang kegiatan perikanan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
Pembagian Zonasi Kawasan konservasi Perairan (KKP)
Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud terdiri atas:- Zona inti
- Zona perikanan berkelanjutan
- Zona pemanfaatan dan
- Zona lainnya.
Peruntukan pembagian 4 Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
A. Zona inti
Zona Inti diperuntukkan bagi:- Perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;
- Penelitian; dan
- Pendidikan.
B. Zona Perikanan berkelanjutan
Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :
- Perlindungan habitat dan populasi ikan
- penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan
- budi daya ramah lingkungan
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan.
C. Zona Pemanfaatan
Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi:
- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan.
D. Zona Lainnya
Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain:
- zona perlindungan
- zona rehabilitasi dan sebagainya
Dengan pembagian zona kawasan konservasi perairan tersebut diharapkan akan membetengi dari dampak multiple bencana di sektor perikanan dan kelautan secara global, manfaat lain yang lebih penting yaitu menjaga stok perikanan di indonesia untuk dapat di konsumsi oleh masyarakat dan menjaga pendapatan nelayan di daerah pesisir.
0 Comments
Posting Komentar