Pentingnya DMO Pariwisata atau Tatakelola Destinasi bagi Pelaku Wisata

Pentingnya DMO Pariwisata atau Tatakelola Destinasi bagi Pelaku Wisata

DMO Pariwisata atau Tatakelola Destinasi
DMO Pariwisata atau Tatakelola Destinasi

TravellinkInfo.com - Destination Management Organization (DMO) merupakan struktur tata kelola destinasi pariwisata yang sistemik.  DMO mencakup perencanaan, koordinasi, implementasi, dan pengendalian lembaga destinasi secara inovatif melalui pemanfaatan jejaring atau koneksi, informasi serta teknologi, sehingga pengelolaan wisata terarah secara terpadu dengan peran serta masyarakat, asosiasi, industri, akademisi dan pemerintah.

Untuk meningkatkan pengelolaan wisata bagi pelaku wisata DMO merupakan alat yang dapat dipergunakan agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan, volume kunjungan wisata, lama tinggal dan besaran pengeluaran wisatawan serta manfaat bagi masyarakat di destinasi pariwisata.

Nah bagi anda pelaku wisata yang sedang mengembangkan desa wisata atau private sector yang ingin mengembangkan parawisata satu wilayah dapat mempertimbangkan langkah-langkah pengembangan wisata dengan menggunakan Destination Management Organization sehingga usaha tersebut berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh banyak orang.

Pembentukan dan Pengembangan DMO

Pembentukan dan pengembangan DMO merupakan kegiatan membentuk dan mengelola serta menyempurnakan destinasi melalui suatu cara atau proses yang berkesinambungan untuk tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama.

Skala dan Bentuk Pengembangan DMO

1. DMO Lokal

Fungsi DMO pada tingkat lokal pengelolaan destinasi internal lebih besar dari eksternal.

2. DMO Regional

Pada tingkat regional, pengelolaan internal lebih kecil dari eksternal.

3. DMO Nasional

Pada tingkat nasional, pengelolaan eksternal sangat dominan dan merencanakan strategi secara keseluruhan (misalnya: pemasaran dan diplomasi pariwisata)

Tujuan dan Sasaran DMO Pariwisata

Tujuan

Pembentukan dan Pengembangan DMO wisata ini bertujuan untuk :

  1. Mengakselerasikan kebijakan pembentukan dan pengembangan DMO dengan memperhatikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 – 2014;
  2. Memberikan acuan atau pedoman untuk proses pembentukan dan pengembangan DMO di daerah-daerah dalam mewujudkan pembangunan pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan;
  3. Mengintegrasikan rencana pengembangan DMO pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Sasaran

Sasaran yang diharapkan dari Pedoman Pembentukan dan Pengembangan DMO ini adalah:

  1. Pedoman ini diperuntukkan bagi pengelola DMO lokal dan regional;
  2. Terwujudnya pola pembentukan dan pengembangan DMO yang efektif dan terpadu dalam mendukung pengembangan destinasi pariwisata di daerah-daerah.

Prinsip DMO Wisata

1. Prinsip Partisipatif

Prinsip partisipatif merupakan pelibatan aktif masyarakat lokal bersama pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, daerah serta pelaku usaha baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam pembentukan dan pengelolaan DMO.

2. Prinsip Keterpaduan

DMO merupakan sistem pengelolaan pariwisata terpadu yang mengintegrasikan fungsi ekonomi, fungsi pemasaran, fungsi koordinasi, fungsi untuk membangun identitas masyarakat dan fungsi representatif.

Prinsip keterpaduan diwujudkan dengan pengelolaan pariwisata yang direncanakan secara terpadu dengan memperhatikan ekosistem di daerah pariwisata dan disinerjikan dengan pembangunan berbagai sektor.

Pengembangan pariwisata harus disesuaikan dengandinamika sosial budaya masyarakat setempat, dinamika ekologi di daerah pariwisatatersebut dan daerah sekitarnya. Disamping itu, pengembangan pariwisatasebagai salah satu bagian dari pembangunan, harus disesuaikan dengankerangka dan rencana pembangunan daerah.

3. Prinsip Kolaboratif

Prinsip kolaboratif diwujudkan melalui kerja sama untuk mengurangi atau menghilangkan konflik serta menampung berbagai aspirasi atau keinginan para pihak untuk ikut dalam berbagai peran, manfaat dan tanggung jawab dalam pengelolaan pariwisata.

Prinsip kolaboratif bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, peran serta pihak, efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan pariwisata.

4. Prinsip Berkelanjutan

Prinsip berkelanjutan diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip: layak secara ekonomi (economically feasible), lingkungan (environmentally viable), sosial (socially acceptable) dan tepat guna secara teknologi (technologically appropriate).

Dengan demikian tercapai suatu pengelolaan destinasi yang lebih efektif, memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dengan mengkombinasikan profit dan pembangunan ekonomi secara umum sekaligus memelihara identitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.

Strategi Pengembangan DMO

1. Koordinasi

Dengan karakteristik pembangunan pariwisata yang bersifat multisektoral dan multi dimensi maka destinasi wisata yang ideal seharusnya terdiri dari pemangku-pemangku kepentingan berupa organisasi-organisasi yang bidang kerjanya satu dengan yang lainnya saling melengkapi.

Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota; Asosiasi Perusahaan Pariwisata; Asosiasi Profesi Pariwisata, Lembaga Swadaya Masyarakat; Perguruan Tinggi; Masyarakat; Investor/Developer; Pers dan Media massa.

2. Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Dalam setiap lokalitas, terdapat sejumlah institusi dan organisasi yang merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan dan pengaruh. Selama ini para pemangku kepentingan berada pada sistem yang terfragmentasi.

Oleh sebab itu, perlunya integrasi dan kerjasama dari masing-masing pemangku kepentingan untuk membentuk DMO yang efektif. Maka pengembangan perlu melibatkan secara aktif seluruh pemangku kepentingan terutama dalam tahap perencanaan pembentukan DMO; merumuskan visi, misi, dan strategi perencanaan DMO dan menyosialisasikannya kepada para pemangku kepentingan yang terlibat agar proses berjalan seirama dengan dinamika pemahaman terhadap konsep DMO yang telah disepakati.

3. Kemitraan

Pengembangan DMO menuntut adanya ciri kepemimpinan pada masing-masing pihak yang memungkinkan terbangunnya kemitraan diantara pemangku kepentingan. Kemitraan adalah hubungan kerjasama atas dasar kepercayaan, kemandirian dan kesetaraan untuk mencapai tujuan bersama.

4. Kepentingan dan Tujuan Bersama

Pengembangan DMO didasari atas kepentingan dan tujuan bersama. Para pemangku kepentingan memiliki kepentingan beragam, keragaman kepentingan ini menjadi tanggungjawab pelaku DMO untuk mengakomodasinya.

Kepentingan yang muncul baik dari individu maupun gabungan individu adalah komponen tujuan yang nantinya akan menjadi tujuan bersama. Maka salah satu fungsi DMO adalah menjaga dan mengakomodir kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan sekaligus menjaga kepentingan bersama.

5. Pencapaian Indikator dan Kinerja

Bagian penting dalam pengembangan DMO adalah evaluasi atas pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk mengenali sejak dini mengenai penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan dari rencana yang telah ditetapkan dan kemudian dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Evaluasi dilakukan dengan melalui penetapan indikator kinerja. Kerangka penetapan indikator kinerja meliputi masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Penetapan capaian kinerja juga perlu disusun untuk mengetahui dan menilai capaian indikator kinerja pelaksanaan kegiatan, program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh DMO.

Indikator Keberhasilan DMO

1. Organisasi

Indikator untuk mengetahui kinerja pengorganisasian dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Persepsi wisatawan dan masyarakat terhadap peranan dan kontribusi DMO
b. Survey (polling) dukungan masyarakat terhadap keberadaan DMO
c. Perbandingan pengorganisasian antar DMO dalam suatu destinasi.

2. Pemasaran

Untuk mengetahui Indikator keberhasilan kinerja pemasaran dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Reaksi wisatawan terhadap destination branding dan visual icon destinasi yang dipromosikan DMO
b. Kesesuaian implementasi visi dan misi terhadap destination branding
c. Pemahaman dan respon preferensi ekspektasi pengalaman berwisata
d. Pengeluaran / anggaran total pemasaran.
e. Realisasi target market yang dicapai.
f. Efektifitas dan produktivitas pengemasan produk wisata.
g. Tingkat hubungan kerjasama antara destinasi pariwisata dengan usaha perjalanan wisata (operator perjalanan wisata).

3. Kualitas Pelayanan dan Pengalaman Berwisata

Untuk mengetahui indikator keberhasilan kinerja penilaian kualitas pelayanan dan pengalaman berwisata dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Penilaian kepuasan wisatawan terhadap pelayanan dan pengalaman berwisata.
b. Persepsi wisatawan terhadap kekurangan pelayanan dan pengalaman berwisata.
c. Solusi yang dilakukan terhadap permasalahan pelayanan dan pengalaman berwisata.
d. Validasi standar pengukuran kualitatif dan kuantitatif pelayanan dan pengalaman berwisata.
e. Performansi produktivitas proses penyampaian pelayanan dan pengalaman berwisata.

4. Penelitian dan Informasi

Indikator Keberhasilan Penilaian adalah:

a. Ketersediaan anggaran penelitian dan monitoring
b. Jumlah penelitian yang dilakukan.
c. Variasi dan validasi metodologi penelitian yang digunakan.
d. Keberlanjutan dan kesinambungan program perencanaan dengan implementasi serta supervisi /pendampingan.
e. Proporsi keterlibatan wisatawan dalam penelitian.

5. Pengembangan Sumber Daya Manusia

Untuk mengetahui indikator keberhasilan kinerja pengembangan sumber daya manusia dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Survey persepsi tenaga kerja terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pernah dilakukan.
b. Survey persepsi wisatawan terhadap kualitas kompetensi dan performansi tenaga kerja.
c. Evaluasi jumlah dan kualitas program pendidikan dan pelatihan yang pernah dilakukan.
d. Penilaian kapabilitas output dan outcome penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
e. Penilaian dan kesesuaian kebutuhan tenaga kerja.
f. Tersusunnya data base informasi jenjang karier bagi tenaga kerja.

6. Sumber Dana

Indikator keberhasilan kinerja pengaturan keuangan dalam DMO dapat diukur dari :

a. Evaluasi jumlah investasi yang terealisasi
b. Teridentifikasinya besaran investasi yang terserap dalam pengembangan destinasi pariwisata.

7. Pengelolaan Pengunjung

Indikator-indikator untuk mengetahui kinerja pengelolaan pengunjung dalam DMO dapat diperoleh dari:

a. Survey tanggapan wisatawan terhadap ketersediaan dan kualitas program pengelolaan pengunjung (zonasi, carrying capacity, media dan sarana interpretasi, pricing regulation, dll)
b. Survey tanggapan implikasi program pengelolaan pengunjung terhadap kenyamanan berwisata baik positif dan negatif.
c. Terbentuknya mekanisme pengelolaan pengunjung yang optimal berdasarkan kemudahan akses, penggunaan fasilitas, serta penyampaian informasi.

8. Pengelolaan Berkelanjutan

Indikator untuk mengetahui kinerja pengelolaan krisis dalam DMO dapat diperoleh dari:

a. Survey reaksi wisatawan terhadap program pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian (konservasi).
b. Penilaian dampak perilaku wisatawan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
c. Penilaian efektifitas program pengelolaan pengunjung terhadap peningkatan kepuasan pengunjung.
d. Evaluasi implikasi pengelolaan pengunjung terhadap peningkatan kualitas lingkungan.

9. Pengelolaan Krisis

Indikator untuk mengetahui kinerja pengelolaan krisis dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Survey respon wisatawan terhadap citra destinasi pariwisata terkena krisis.
b. Survey persepsi wisatawan terhadap implikasi resiko krisis.
c. Program kerjasama dalam dan luar negeri untuk pencegahan dan penanggulangan pengelolaan krisis.
d. Dokumentasi dan ketersediaan data base informasi pencegahan dan penanggulangan krisis.
e. Ketersediaan rencana tindak pengelolaan krisis.
f. Keseimbangan informasi pencegahan dan penanggulangan krisis.

10. Pengelolaan Masyarakat

Indikator untuk mengetahui kinerja pengelolaan masyarakat dalam DMO dapat diperoleh dari 

a. Kemerataan manfaat bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata.
b. Wisatawan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat lokal
c. Masyarakat setempat memiliki peluang yang sama dalam kegiatan ekonomi pariwisata dengan penduduk pendatang;
d. Kegiatan pariwisata yang dirasakan oleh penduduk lokal sebagai pro job, pro growth dan pro welfare.

11. Pengelolaan Masyarakat

Indikator untuk mengetahui kinerja kontribusi lingkungan dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Menjamin perlindungan terhadap kesinambungan kualitas lingkungan hidup disekitar daerah wisata
b. Memastikan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan
c. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan meminimalisasi perusakan dan pencemaran lingkungan

12. Pengelolaan Masyarakat

Indikator untuk mengetahui kinerja kontribusi ekonomi dalam DMO dapat diperoleh dari :

a. Peningkatan pendapatan pemerintah lokal
b. Peningkatan pendapatan masyarakat di destinasi pariwisata
c. Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat

Landasan Hukum DMO Pariwisata

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
  13. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman;
  14. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.