Boat yang terdampar. Ft: Instagram @taufik_aceh |
Asuransi Nelayan - Sebagai negara kepulauan, tidak mengherankan apabila Indonesia memiliki kekayaan laut yang melimpah. Kekayaan laut yang melimpah tersebut pun salah satunya terlihat dari hasil lautnya sendiri. oleh karena itu, kita dapat melihat warga negara indonesia sebagian besar penduduk nya berprofesi sebagai nelayan, terutama mereka yang tinggal di pesisir pantai sejak berabad-abad silam. Melakoni pekerjaan sebagai nelayan bukan hanya dilakukan untuk mencari nafkah semata, namun mempertahankan tradisi dan budaya Indonesia sebagai seorang pelaut.
Risiko tinggi terhadap pekerjaan nelayan yang mempertaruhkan nyawa setiap mencari nafkah di laut. Gelombang tinggi laut dan cuaca buruk merupakan risiko bahaya yang sehari-hari dihadapi oleh nelayan. Oleh karena itu negara memfasilitasi dengan fasilitas Asuransi nelayan. Asuransi nelayan sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan bagi nelayan.
BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindung dalam kegiatan usaha penangkapannya.
Artikel tentang Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/
Apa itu Asuransi Nelayan?
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko.Persyaratan Penerima Bantuan Asuransi Nelayan
1. Nelayan Kecil & Tradisional
Nelayan Kecil
Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional
Nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional
Nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
2. Memiliki Kartu Nelayan
Kartu Nelayan : kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
3. Usia Maksimal 65 Tahun
4. Tidak Menggunakan Alat Tangkap Yang Dilarang
Alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap ramah lingkungan atau bukan alat tangkap yang dilarang.
5. Uk. Kapal Max 10 GT
6. Tidak Pernah Menerima Bantuan Asuransi
Asuransi Nelayan adalah amanat dari UUD dan Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Nelayan akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan dan kematian jiwa selama melakukan aktifitas menangkap ikan serta terhadap risiko kecelakaan di darat. Bagi Awak kapal perikanan yang tertimpa musibah kecelakaan diri sampai dengan meninggal dunia untuk dapat melanjutkan hidupnya.
Manfaat Asuransi Nelayan
- Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
- Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk biaya pengobatan
Asuransi Nelayan adalah amanat dari UUD dan Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Nelayan akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan dan kematian jiwa selama melakukan aktifitas menangkap ikan serta terhadap risiko kecelakaan di darat. Bagi Awak kapal perikanan yang tertimpa musibah kecelakaan diri sampai dengan meninggal dunia untuk dapat melanjutkan hidupnya.
Artikel tentang Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/